SERTIFIKASI BEBAS FRAMBUSIA

 

Tahun 2024 merupakan Tahun bagi kabupaten Bantul untuk melaksanakan sertifikasi bebas frambusia atau Eradikasi Frambusia. Sertifikat akan diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Kabupaten/Kota yang telah terbukti tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan surveilans yang berkinerja baik.

Eradikasi frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara nasional.

Frambusia adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subspecies pertenue. Frambusia dikenal juga sebagai frambesia tropica atau patek. Penyakit ini bisa menular melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit yang terinfeksi. Pada awalnya, frambusia hanya akan menyerang kulit. Namun, seiring berjalannya waktu, penyakit ini juga dapat menyerang tulang dan sendi. Biasanya terjadi pada anak berumur kurang dari 15 tahun atau usia sekolah. 

Gejala yang ditimbulkan dari Frambusia terdapat beberapa tahap/fase, yang pertama Tahap Primer Tahap ini muncul sekitar 2–4 minggu setelah penderita terpapar bakteri penyebab frambusia. Penderita akan mengalami ruam kulit serupa dengan stroberi. Ruam yang disebut mother yaw ini berwarna kuning dengan garis merah yang mengelilinginya. Ruam frambusia dapat timbul di area kulit penderita yang terpapar bakteri, umumnya di kaki. Ruam tersebut tidak terasa sakit, tetapi gatal. Umumnya, mother yaw menghilang dengan sendirinya setelah 3−6 bulan. Pada tahap ini, penderita juga dapat mengalami gejala lain, seperti demam, nyeri sendi, dan pembengkakan kelenjar getah bening.

Yang kedua Tahap Laten, Pada tahap laten, penderita tidak mengalami gejala, tetapi bakteri tetap ada di dalam tubuh. Tahap ini muncul pada setiap pergantian tahap. Tahap laten dari primer ke sekunder berlangsung 6–16 minggu. Pada tahap ini, infeksi masih bisa ditularkan ke orang lain meski penderitanya tidak mengalami gejala. Sementara itu, tahap laten dari sekunder ke tersier dapat berlangsung selama 5–15 tahun. Pada tahap ini, penderita tidak mengalami gejala apa pun dan tidak menularkan frambusia kepada orang lain. Namun, jika tidak ditangani, penderita akan memasuki tahap tersier.

Yang ketiga Tahap sekunder Pada tahap sekunder, ruam kulit dapat muncul di berbagai bagian tubuh, seperti kaki, lengan, wajah, dan bokong. Penderita juga dapat memiliki ruam kulit yang terasa nyeri di telapak kaki. Akibatnya, penderita mulai merasa sulit untuk berjalan dan mengalami perubahan pada gaya berjalan. Kondisi ini sering disebut dengan crab yaws. Tahap sekunder juga mengakibatkan timbulnya peradangan pada lapisan terluar tulang (osteoperiostitis) dan pembengkakan jaringan di sekitar tulang jari-jari kaki. Peradangan ini juga dapat menimbulkan nyeri.

Tahap selanjutnya adalah Tahap tersier, Jika tidak ditangani, frambusia dapat memasuki tahap tersier. Tahap ini jarang terjadi, yaitu hanya sekitar 10% dari penderita frambusia. Pada tahap tersier, ruam kulit akan muncul dan berkembang sehingga mengakibatkan kerusakan pada kulit, tulang, dan sendi. Penderita frambusia pada tahap tersier juga dapat mengalami kerusakan pada wajah yang bisa meliputi sindrom goundou dan sindrom gangosa. Sindrom goundou merupakan pembengkakan pada jaringan hidung, dan pembentukan tulang berlebih di wajah, sedangkan sindrom gangosa merupakan gangguan pada sel saraf di hidung, tenggorokan, serta langit-langit mulut.

Pada pelaksanaan program Eradikasi Frambusia ini petugas kesehatan harus menemukan suspek-suspek Frambusia dan dilakukan pemeriksaan RDT Syphillis pada semua suspek yang ditemukan.pada pelaksanaan skrining Frambusia ini Puskesmas Dlingo I melakukan skrining Frambusia pada anak sekolah SD di wilayah kerja Puskesmas Dlingo I dengan metode sampling random yang sampelnya bias mewakili jumlah populasi. 

Pelaksanaan sertifikasi Frambusia, Puskesmas melaksanakan pembuktian tidak terdapat kasus dengan melaksanakan kegiatan surveilans berkinerja baik, menindaklanjuti semua suspek yang ditemukan dengan pemeriksaan RDT, melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, melaksanakan kampanye program Frambusia dan PHBS, dan menyediakan media KIE dan PERMENKES Frambusia. Harapannya Tahun 2024 ini Kabupaten Bantul mendapatkan sertifikasi eradikasi Frambusia.