PENERAPAN KAWASAN SEHAT BEBAS ASAP ROKOK (KASEBAR)

DUSUN KANIGORO, DUSUN KORIPAN 2, DUSUN LUNGGUH

 

                

Pada tanggal 20, 21, 22 September 2022 telah dilakukan Penerapan Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok (KASEBAR) di 3 Dusun yang ada diwilayah kerja Puskesmas Dlingo 1 yaitu Dusun Kanigoro, Dusun Lungguh, Dusun Koripan 2. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dukuh, Tokoh Masyarakat, Ibu-Ibu Kader dan Masyarakat. 

Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok (KASEBAR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul No. 18 Tahun 2016. 

Adapun hasil yang didapatkan melalui penetapan komitmen bersama KASEBAR pada masing-masing dusun adalah sebagai berikut :

Dusun Kanigoro 

  1. Tidak merokok didalam rumah
  2. Tidak merokok didepan orang tua, anak-anak dan ibu hamil
  3. Tidak menyuruh anak dibawah 18 tahun untuk membelikan rokok
  4. Tidak menyediakan asbak di dalam rumah

Dusun Lungguh 

  1. Tidak merokok didalam rumah
  2. Tidak merokok didepan orang tua, anak-anak dan ibu hamil
  3. Tidak menyediakan asbak di dalam rumah/saat pertemuan warga 

Dusun Koripan 2

  1. Tidak merokok didalam rumah
  2. Tidak merokok didepan orang tua, anak-anak dan ibu hamil
  3. Tidak menyuruh anak dibawah 18 tahun untuk membelikan rokok
  4. Tidak menyediakan asbak di dalam rumah/saat pertemuan warga 
  5. Tidak merokok di area tempat belajar

Diharapkan dengan adanya Komitmen Bersama tersebut, masyarakat diwilayah dusun masing-masing mampu menjadikan tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok. Selain itu juga dapat meningkatkan penilaian terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada indikator 13 yaitu Tidak Merokok Didalam Rumah. 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
PENERAPAN-KAWASAN-SEHAT-BEBAS-ASAP-ROKOK.pdf 1 Oktober 2022 11:11